Al-Ustadz Abul ‘Abbas Khalid Syamhudi, Lc
Niat dan Tujuan Syariat
Imam Ibnul Qayyim berkata, ”Niat adalah ruh amal, inti dan sendinya. Amal itu mengikuti niat. Amal menjadi benar karena niat yang benar. Dan amal menjadi rusak karena niat yang rusak.” (I’lamul Muwaqqi’in VI/106, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan dua kalimat yang sangat dalam maknanya, yaitu, sesungguhnya amal-amal bergantung kepada niat dan seseorang memperoleh apa yang diniat kan.
Dalam kalimat pertama, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, amal tidak ada artinya tanpa ada niat. Sedangkan dalam kalimat kedua, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, orang yang melakukan suatu amal, ia tidak memperoleh apa-apa kecuali menurut niatnya. Hal ini mencakup iman, ibadah, da’wah, muamalah, nadzar, jihad, perjanjian dan tindakan apapun.
Pengaruh niat dalam sah atau tidaknya suatu ibadah sudah dijelaskan di atas. Semua amal qurbah (untuk mendekat kan diri kepada Allah) harus dilandaskan kepada niat. Suatu tindakan tidak dikatakan ibadah, kecuali disertai niat dan tujuan. Maka dari itu, sekalipun seseorang menceburkan diri ke dalam air tanpa niat mandi, atau masuk kamar mandi semata untuk membersihkan diri, atau sekedar menyegarkan badan, maka perbuatan itu tidak termasuk amal qurbah dan ibadah.
Contoh lain, ada seseorang tidak makan sehari penuh karena tidak ada makanan, atau karena pantang makan, atau karena akan dioperasi, maka ia tidak disebut orang yang melakukan ibadah puasa. Contoh lain, seseorang yang berputar mengelilingi Ka’bah untuk mencari sesuatu yang jatuh, atau mencari saudaranya yang hilang, maka orang tersebut tidak dikatakan melakukan thawaf yang disyariatkan.
Imam Nawawi menjelaskan, niat itu disyariatkan untuk beberapa hal berikut :Pertama : untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat). Misalnya duduk di masjid, ada yang berniat istirahat, ada pula yang tujuannya untuk i’tikaf. Mandi dengan niat mandi junub, berbeda dengan mandi yang hanya sekedar untuk membersihkan diri. Yang membedakan antara ibadah dan kebiasaan adalah niat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan hal ini, ketika seorang laki-laki yang berperang karena riya (ingin dilihat orang), karena fanatisme golongan, dan berperang karena keberanian. Siapakah yang berperang di jalan Allah? Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
ﻤﻥ ﻗﺎﺘﻝ ﻟﺘﻜﻭﻥ ﻜﻠﻤﺔ ﻫﻲﺍﻟﻌﻠﻴﺎ ﻔﻬﻭ ﻓﻲ ﺴﺒﻴﻝ ﺍﷲ
ِArtinya : “Barangsiapa berperang dengan tujuan agar kalimat Allah adalah yang paling tinggi, maka itulah fi sabilillah”. (HR. Al- Bukhari dalam Kitabul Ilmi no. 123 (Fat-hul Baari I/222) dan MuslimKitabul Imarah no. 1904, Tirmidzi no. 1646, Abu Dawud no. 2517, Ibnu Majah no. 2783 dan an-Nasaa-I VI/23 dari Sahabat Abu Musa al-Asy’ari).
Kedua : untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain. Misalnya seseorang mengerjakan shalat empat rakaat. Apakah diniatkan shalat Dhuhur ataukah shalat sunnat (ataukah diniatkan untuk shalat Ashar)? Yang membedakannya adalah niat. Demikian juga dengan orang yang memerdekakan seorang hamba, apakah ia niatkan untuk membayar kafarah (tebusan), ataukah ia niatkan untuk nadzar, atau yang lainnya? Jadi yang penting, untuk membedakan dua ibadah yang sama adalah niat. (Syarah Arba’in oleh Imam Nawawi hal. 8).
Kata niat yang sering diulang-ulang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan firman Allah, terkadang dengan makna iradah dan terkadang dengan makna qashd dan sejenisnya. Seperti dalam surat Ali Imran ayat 152, surat Al Isra` ayat 18-19.
Pengaruh Niat Terhadap Hal Hal yang Mubah dan KebiasaanKarena besarnya pengaruh niat, maka hal-hal yang mubah dan kebiasaan, dapat bernilai ibadah dan amalan qurbah. Pekerjaan mencari rezeki, bercocok tanam, berkarya, berdagang, mengajar dan profesi lainnya, dapat menjadi ibadah dan jihad fi sabilillah selagi pekerjaan itu imaksudkan untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan dan mencari yang halal, serta tidak bertentangan dengan perintah dan larangan dari Allah dan Rasul-Nya.
Begitu pula makan minum, berpakaian, jika dikerjakan dengan niat untuk ketaatan kepada Allah dan melaksanakan kewajiban kepada Rabb, maka akan diganjar berdasarkan niatnya. Orang yang mencari nafkah untuk menjaga dirinya agar tidak meminta-minta kepada orang lain, untuk membiayai dirinya dan keluarganya, akan diganjar atas niatnya. Seperti hadits Sa’ad bin Abi Waqqash Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﺇﻨﻙ ﻟﻥ ﺘﻨﻔﻕ ﻨﻔﻗﺔ ﺘﺒﻐﻲ ﺒﻬﺎ ﻭﺠﻪ ﺍﷲ ﺇﻻﺃﺠﺭﺕ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺤﺘﻰ ﺘﺠﻌﻝ ﻓﻲ ﺍﻤﺭﺃﺘﻙ
"Sesungguhnya jika engkau menafkahkan hartamu yang dengannya engkau mengharapkan wajah Allah, maka engkau akan diberi pahala lantaran nafkahmu sampai apa yang engkau suapkan ke mulut isterimu". (HR. Bukhari, no. 56; Fat-hul Bari, I/136 dan Muslim no. 1628, 5)
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani berkata, ”Imam An-Nawawi mengambil istimbat dari hadits ini, bahwa memberikan suapan kepada istri, biasanya terjadi pada waktu bergurau, ketika timbul syahwat, dan yang demikian ini jelas. Namun, bila dilakukan untuk mencari ganjaran pahala, maka ia akan memperolehnya dengan keutamaan dari Allah.” (Fat-hul Bari, I/137).
Imam Suyuthi menjelaskan, dalil yang tepat yang dijadikan dasar (oleh para ulama), bahwa seorang hamba akan mendapat ganjaran dengan niat yang baik dalam perkara yang mubah dan pada perkara adat kebiasaan ialah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:ﻭﺇﻨﻤﺎ ﻟﻜﻝ ﺍﻤﺭﺉ ﻤﺎ ﻨﻭﻯ (dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan).
Niat ini akan diganjar apabila dimasudkan untuk taqarrub kepada Allah. Sehingga, bila tidak dengan tujuan itu, tidak akan diberi pahala. Bahkan yang lebih mengagumkan lagi, nafsu seksual yang disalurkan seorang mukmin kepada istrinya pun dapat mendatangkan pahala di sisi Allah. Dalam sebuah hadits disebutkan:
ﻋﻥﺃﺒﻲ ﺫ ﺭﺃﻥ ﻨﺎﺴﺎ ﻤﻥﺃﺼﺤﺎﺏ ﺭﺴﻭﻝﷲ ، ﻗﺎﻟﻭﺍﻟﻠﻨﺒﻲ: ﻴﺎﺭﺴﻭﻝﷲ ، ﺫﻫﺏ ﺍﻫﻝ ﺍﻟﺩﺜﻭﺭ ﺒﺎﻷﺠﻭﺭ، ﻴﺼﻠﻭﻥ ﻜﻤﺎﻨﺼﻠﻲ، ﻭ ﻴﺼﻭﻤﻭﻥ ﻜﻤﺎ ﻨﺼﻭﻡ، ﻭﻴﺘﺼﺩﻘﻭﻥ ؟ ﺒﻔﻀﻭﻝ ﺃﻤﻭﺍﻟﻬﻡ ﻗﺎﻝ :‹ ﺃﻭﻟﻴﺱﻗﺩﺠﻌﻝﺍﷲﻟﻜﻡﻤﺎﺘﺼﺩﻗﻭﻥ؟
ﺇﻥ ﻜﻝ ﺘﺴﺒﻴﺤﺔ ﺼﺩﻗﺔ، ﻭﻜﻝ ﺘﻜﺒﻴﺭﺓ ﺼﺩﻗﺔ ، ﻭﻜﻝ ﺘﺤﻤﺩﺓ ﺼﺩﻗﺔ ‚ ﻭﻜﻝ ﺘﺤﻠﻴﻠﺔ ﺼﺩﻗﺔ ‚ ﻭﺃﻤﺭﺒﺎﺍﻟﻤﻌﺭﻭﻑ ﺼﺩﻗﺔ‚ ﻭﻨﻬﻲﻋﻥﻤﻨﻜﺭﺼﺩﻗﺔ ‚ ﻭﻓﻲ ﺒﻀﻊ ﺃﺤﺩﻜﻡ ﺼﺩﻗﺔ‚ ﻗﺎﻟﻭﺍ : ﻴﺎﺭﺴﻭﻝﷲ‚ ﺃﻴﺄﺘﻲﺃﺤﺩﻨﺎ ﺸﻬﺭﺘﻪ ﻭﻴﻜﻭﻥ ﻟﻪ ﻓﻴﻬﺎﺃﺠﺭ؟ ﻗﺎﻝ:ﺃﺭﻴﺘﻡ ﻟﻭﻭﻀﻌﻬﺎ ﻓﻲﺤﺭﺍﻡ ، ﺃﻜﺎﻥﻋﻠﻴﻪ ﻭﺯﺭ؟ ﻓﻜﺫ ﻟﻙ ﺇﺫﺍﻭﻀﻌﻬﺎ ﻓﻲﺍﻟﺤﻶﻝ ﻜﺎﻥ ﻟﻪﺃﺠﺭ
›
ﺇﻥ ﻜﻝ ﺘﺴﺒﻴﺤﺔ ﺼﺩﻗﺔ، ﻭﻜﻝ ﺘﻜﺒﻴﺭﺓ ﺼﺩﻗﺔ ، ﻭﻜﻝ ﺘﺤﻤﺩﺓ ﺼﺩﻗﺔ ‚ ﻭﻜﻝ ﺘﺤﻠﻴﻠﺔ ﺼﺩﻗﺔ ‚ ﻭﺃﻤﺭﺒﺎﺍﻟﻤﻌﺭﻭﻑ ﺼﺩﻗﺔ‚ ﻭﻨﻬﻲﻋﻥﻤﻨﻜﺭﺼﺩﻗﺔ ‚ ﻭﻓﻲ ﺒﻀﻊ ﺃﺤﺩﻜﻡ ﺼﺩﻗﺔ‚ ﻗﺎﻟﻭﺍ : ﻴﺎﺭﺴﻭﻝﷲ‚ ﺃﻴﺄﺘﻲﺃﺤﺩﻨﺎ ﺸﻬﺭﺘﻪ ﻭﻴﻜﻭﻥ ﻟﻪ ﻓﻴﻬﺎﺃﺠﺭ؟ ﻗﺎﻝ:ﺃﺭﻴﺘﻡ ﻟﻭﻭﻀﻌﻬﺎ ﻓﻲﺤﺭﺍﻡ ، ﺃﻜﺎﻥﻋﻠﻴﻪ ﻭﺯﺭ؟ ﻓﻜﺫ ﻟﻙ ﺇﺫﺍﻭﻀﻌﻬﺎ ﻓﻲﺍﻟﺤﻶﻝ ﻜﺎﻥ ﻟﻪﺃﺠﺭ
›
ِArtinya :”Dari Abu Dzaar Al Ghifari radhiyallahu’anhu. Bahwa beberapa orang dari sahabat Rasulullah, berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah. Orang-orang kaya pergi dengan banyak pahala. Mereka shalat seperti kita shalat, berpuasa seperti kita berpuasa, dan bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Nabi bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan sesuatu bagi kalian yang bisa kalian sedekahkan? Sesungguhnya, bagi kamu, setiap kali tasbih adalah shadaqah, setiap kali tahmid adalah shadaqah, menyuruh kepada yamg ma’ruf adalah shadaqah, melarang kemungkaran adalah shadaqah, dan menggauli (bersetubuh dengan) istri adalah shadaqah.” Para sahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dia mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, ”Bagaimana pendapat kalian kalau ia melampiaskan syahwatnya kepada yang haram, apakah ia berdosa? Maka demikian pula jika dia melampiaskannya pada yang halal, ia akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, no. 720, 1006. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 5/167,168 dan Abu Dawud, no. 5243, 5244 dari sahabat Abu Dzar) .
Imam Nawawi menjelaskan hadits ini: “Di dalam hadits ini ada dalil, bahwa perkara yang mubah dapat menjadi perbuatan taat dengan niat yang benar. Jima’ (bersetubuh), bisa menjadi ibadah apabila ia niatkan untuk memenuhi hak istrinya, bergaul dengan cara yang baik sebagaimana diperintahkan Allah, atau untuk mendapat anak yang shalih, atau untuk menjaga dirinya dan istrinya agar tidak terjatuh kepada perbuatan haram, atau memikirkan (mengkhayal) hal yang haram, atau berkeinginan untuk itu, atau yang lainnya.” (Syarah Shahih Muslim, VII/92).
Suatu perbuatan yang mubah, dapat dijadikan amal ibadah sehingga mendekatkan pelakunya kepada Allah, namun ia tetap memiliki syarat-syarat tertentu. Ketentuan-ketentuan itu sebagai berikut:
1. Tidak boleh menjadikan perkara mubah menjadi qurbah (ibadah) pada bentuk dan dzatnya. Sebagaimana orang menduga, bahwa semata- mata berjalan, makan, berdiri, atau berpakaian dapat mendekat kan diri kepada Allah. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari Abu Israil berdiri di terik panas matahari untuk memenuhi nadzarnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh ia berbicara, berteduh, duduk, dan menyempurnakan puasanya. (HR. Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, dan Ath Thahawi dalam Musykilul Atsar)
2. Hendaklah yang mubah itu sebagai wasilah (sarana) untuk ibadah. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Hendaknya yang mubah dikerjakan untuk membantu dirinya melaksanakan ketaatan.” (Majmu Fatawa, X/460).
3. Hendaklah seorang muslim memandang yang mubah dengan keyakinan. Bahwa hal itu memang benar dimubahkan (dihalalkan) oleh Allah untuknya.
4. Hendaknya yang mubah (dibolehkan) itu tidak menyebabkan pelakunya celaka, atau membahayakan dirinya sendiri. (Diringkas dan ditambah dari Qawaid Wa Fawaid Min Arbain An-Nawawiyah, hlm. 34-35).
Oleh karena itu, barangsiapa yang berniat mendekat kan diri kepada Allah melalui amal-amal mubah, hendaknya ia pastikan ketentuan-ketentuan di atas, agar tidak menghalalkan segala cara dan supaya bernilai di sisi Allah ta’ala. Bersambung..

0 komentar
Posting Komentar